Polemik limbah pabrik PT Berkat Makmur Abadi sejahtera (BMAS) di Dusun
Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto akhirnya
disikapi BLH Kabupaten Mojokerto.
BLH menyatakan telah mengambil sampel
limbah pabrik pengolahan aluminium tersebut. Bahkan, BLH akan memberikan
sanksi jika memang pabrik yang baru beroperasi satu tahun itu ditemukan
menyalahi aturan.
"Yang jelas, kami akan tindak
lanjuti keluhan warga yang dibuat resah dengan beroperasinya pabrik
itu," ungkap Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Hidup, BLH Kabupaten Mojokerto, Moch. Aminudin .
Menurutnya, pasca dugaan pencemaran
lingkungan yang dilaporkan warga beberapa hari lalu, mengharuskan BLH
melakukan sidak ke lokasi. Tujuannya untuk pengambilan sampel air yang
diduga tercemar limbah cair kimia hasil pabrik pengolah aluminium
tersebut.
"Jadi, sampelnya nanti kita akan
lakukan uji laboratorium untuk mengetahui terkait dampaknya. Tapi harus
nunggu sampai 10 hari kerja untuk mengetahui hasilnya," katanya. Kendati
demikian, pihaknya mengancam akan melakukan sanksi terhadap pabrik BMAS
kalau nantinya hasilnya positif mencemari lingkungan.
Baik secara administratif ataupun teguran. Tak hanya itu, pihak manajemen pabrik tentunya harus bertanggung jawab. Utamanya terhadap rumah warga yang mengalami retak-retak akibat getaran yang ditimbulkan dari mesin pabrik. "Aturannya memang seperti itu. Dan ini sudah menjadi hak warga. Tapi tentunya tinggi kajian dari kami," pungkasnya.(eky)
0 komentar:
Posting Komentar