Dua pengedar narkoba
jenis sabu-sabu (SS) dibekuk Unit Reskrim Polsek Sooko. Keduanya
masing-masing, Prasdana Hermawan (27) dan Samsul Hadi (49) warga Desa
Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Mereka diamankan
beserta barang bukti berupa satu unit handphone, seperangkat alat hisab
dan satu bendel plastik klip serta timbangan digital.
Kapolsek
Sooko, AKP Purnomo mengatakan, kedua tersangka diamankan di lokasi
berbeda. "Satu tersangka atas nama Prasdana Hermawan diamankan di Jalan
RA Basuni, Desa Japan, Kecamatan Sooko, sesaat setelah melakukan
transaksi. Dari tersangka pertama, diamankan tersangka kedua,"
ungkapnya, Selasa (25/10/2016).
Masih kata Kapolsek, tersangka
kedua atas nama Samsul Hadi diamankan di rumahnya di Desa Gembongan,
Kecamatan Gedeg. Selain pengedar, lanjut Kapolsek, keduanya merupakan
pengguna karena petugas juga menemukan barang bukti berupa seperangkat
alat hisap. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mengelak.
"Namun
mereka tak berkutik setelah petugas mengantongi satu paket sabu dalam
saku celana Hermawan dan dua paket sabu di rumah Samsul Hadi. Per paket
sabu kadang dijual Rp300 ribu, sesuai permintaan. Dari pemeriksaan
sementara, barang haram tersebut didapat dari Surabaya. Setiap
minggunya, tersangka membelinya dengan jumlah besar," katanya.
Karena
dirasa menguntungkan, keduanya berjualan sabu-sabu sebagai pemasukan.
Kapolsek menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait
dibekuknya dua pengedar sabu-sabu tersebut. Kedua tersangka sendiri,
dijerat Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(tata\wika)
Senin, 24 Oktober 2016
Home »
» Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) dibekuk Unit Reskrim Polsek Sooko







0 komentar:
Posting Komentar