Senin, 07 November 2016

DPC Projo Kabupaten Mojokerto Akan Laporkan Ahmad Dhani Ke Polda Jatim

Dugaan penghinaan  terhadap Presiden Joko Widodo oleh musisi Ahmad Dhani saat berorasi di depan istana negara pada demo 4 November lalu membuat sejumlah organisasi pembela Jokowi melapor pada aparat kepolisian. Setelah DPP Projo dan Laskar Rakyat Jokowi yang melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya kemarin, kini giliran gabungan ormas di daerah yang bertindak.
Gabungan ormas tersebut rencananya melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (8/11/2016) atas kasus yang sama, yakni menghina Presiden.
Ormas di daerah yang akan melaporkan musisi ternama tersebut ke Polda Jatim meliputi DPC Projo Kabupaten Mojokerto, DPC PROJO Kabupaten Sidoarjo, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), serta sejumlah ormas lainnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua ormas, PROJO dan Laskar Rakyat Jokowi, Minggu (6/11/2016) kemarin atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran Dhani diduga menyebutkan kata-kata tidak pantas yang ia alamatkan pada Joko Widodo saat melakukan orasi bernada penghinaan di depan istana negara pada demo 'Aksi Bela Islam', 4 November lalu.
Alat bukti yang dibawa oleh Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi berupa rekaman yang ada di situs Youtube.
Sementara itu, Pasal pelanggaran yang diajukan untuk menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.(tata)

Kakek 74 Tahun Gantung Diri

Warga Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dikagetkan dengan penemuan salah satu warganya yang tewas karena gantung diri. Gani, kakek berusia 74 tahun ini nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, Senin (7/11/2016).

Diduga korban depresi karena tekanan hidup yang dialaminya. Selain pengangguran, istri korban Tunah sakit-sakitan dan harus ikut anaknya di Surabaya. Hal tersebut diketahui dari secarik kertas kecil yang berisi wasiat korban yang ditujuhkab kepada istrinya. Dalam surat tersebut berisi, "Budjuku, Tunah, sampean seng neriman".

Keponakan korban, Nuraji (60) mengatakan, sebelum ditemukan tewas dengan gantung diri di dapur rumahnya, korban sebelumnya juga melakukan percobaan bunuh diri. "Tadi pagi juga mau bunuh diri tapi ketahuan anak tirinya dan diajak pulang. Kemudian dia ke kamar katanya mau istirahat," ungkapnya.

Namun, lanjut Nuraji, tidak lama kemudian ternyata korban kabur lewat jendela kamar dan ke rumahnya sendiri sekitar 100 meter dari rumah anak tirinya. Korban ditemukan sudah tak bernyawa di dapur rumahnya dengan menggunakan tali tampar yang dikaitkan pada kayu blandar. Menurutnya, selama ini korban hanya tinggal sendirian.

"Istri dan anak tirinya hidup di rumah masing-masing, istrinya ikut anaknya paman di Surabaya. Sedangkan anak tirinya sekitar 100 meter dari rumah paman. Paman saya sudah tidak kerja, setiap hari ya cuma nanam pisang dan merawat kebun di pekarangan rumah. Makannya ya dari anak tirinya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Gedeg, AKP Heri Susanto menuturkan, korban dipastikan bunuh diri. Namun untuk mamastikan apakah ada luka lain di tubuhnya, jenazah korban akan divisun luar di Puskesmas terdekat.

"Kalau dari keterangan warga demikian, maka tidak perlu di autopsi, cukup di visum luar saja," pungkasnya.(tata)

Tak Mampu Melunasi Hutang, Toko Bengkel Dieksekusi PN Mojokerto Pakai Linggis

Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan eksekusi toko beserta bengkel sepeda motor Anugerah Motor di Jalan Panglima Besar Sudirman 59B Kota Mojokerto, Senin (7/11/2016). Karena tak bisa membuka pintu toko, juru sita membuka pintu dengan linggis setelah sebelumnya pemilik tak bisa melunasi hutangnya sebesar Rp 250 juta.

Meski pemilik toko, Lie Goek Djie tak terlihat dalam proses eksekusi tersebut, namun puluhan personel Sabhara Polres Mojokerto Kota tampak berjaga-jaga di depan toko. Sedangkan dari termohon, Hani Setejo hanya diwakili pengacaranya, Fasholi. Petugas PN Mojokerto membacakan putusan eksekusi tanpa penolakan dari pemilik toko.

Namun saat juru sita PN Mojokerto hendak membuka pintu dengan cara mencongkel lubang kunci tapi tak berhasil. Akhirnya juru sita membuka pintu dengan cara menjebol pintu toko dengan linggis. Tak lama, pintu bisa dibuka dan semua barang yang ada di dalam toko dikeluarkan satu per satu.

Wakil Panitera PN Mojokerto, Sumargi mengatakan, jika eksekusi tersebut sesuai putusan hakim nomer 44/Pdt.G/2012/PN.Mkt Jo nomer 90/Pgt/2013/PT.Sby Jo Nomer 1734 K/Pdt/2013.MA. "Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Ketua PN Mojokerto nomer 01/Eks.G/2016/PN Mojokerto tertanggal 13 Oktober 2016," ungkapnya, Senin (7/11/2016).

Berdasarkan putusan Ketua PN Mojokerto tersebut, lanjut Sumargi, proses eksekusi dilaksanakan pada Senin (7/11/2016) hari ini. Eksekusi tersebut dilakukan karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut berdasarkan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Eksekusi tersebut terkait pengosongan sebidang tanah berikut bangunan, sertifikat hak guna bangunan Nomer 60/Jagalan atas nama David Dewantoro. Dalam perkara ini, Hani Sutejo sebagai pemohon eksekusi, dahulu sebagai penggugat/banding/termohon kasasi melawan Lie Goek Djie sebagai termohon eksekusi dan David Dewantoro sebagai turut termohon eksekusi.

Kronologis kejadian terjadi setelah gugatan terkait utang piutang sebesar Rp250 juta bernomer 44, baik di tingkat PN sampai tingkat MA, penggugat memenangkan gugatan itu. Lalu pemohon mengajukan permohonan eksekusi, kemudian terbit penetapan KPN Mojokerto Nomer 01/EKS.G/2016/PN Mjt/Tanggal 13 Oktober 2016.

Pengacara termohon, Fasholi mengaku bahwa kasus ini berawal dari utang piutang sebesar Rp250 juta pada 2003 lalu. "Hutang ini dinotariskan sehingga berujung pada eksekusi toko dan bangunan ini. Sebenarnya kami sudah banding tapi hasilnya belum keluar," katanya.

Tapi karena dari pemohon sudah melakukan konsinyasi ke PT Surabaya sebesar Rp350 juta, maka lanjut Fasholi, eksekusi bisa dilakukan. Namun pihaknya mengaku lebih pilih tunggu hasil banding ini.(Tata)
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html