
Meski pemilik toko, Lie Goek Djie tak terlihat dalam proses eksekusi tersebut, namun puluhan personel Sabhara Polres Mojokerto Kota tampak berjaga-jaga di depan toko. Sedangkan dari termohon, Hani Setejo hanya diwakili pengacaranya, Fasholi. Petugas PN Mojokerto membacakan putusan eksekusi tanpa penolakan dari pemilik toko.
Namun saat juru sita PN Mojokerto hendak membuka pintu dengan cara mencongkel lubang kunci tapi tak berhasil. Akhirnya juru sita membuka pintu dengan cara menjebol pintu toko dengan linggis. Tak lama, pintu bisa dibuka dan semua barang yang ada di dalam toko dikeluarkan satu per satu.
Wakil Panitera PN Mojokerto, Sumargi mengatakan, jika eksekusi tersebut sesuai putusan hakim nomer 44/Pdt.G/2012/PN.Mkt Jo nomer 90/Pgt/2013/PT.Sby Jo Nomer 1734 K/Pdt/2013.MA. "Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Ketua PN Mojokerto nomer 01/Eks.G/2016/PN Mojokerto tertanggal 13 Oktober 2016," ungkapnya, Senin (7/11/2016).
Berdasarkan putusan Ketua PN Mojokerto tersebut, lanjut Sumargi, proses eksekusi dilaksanakan pada Senin (7/11/2016) hari ini. Eksekusi tersebut dilakukan karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut berdasarkan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Eksekusi tersebut terkait pengosongan sebidang tanah berikut bangunan, sertifikat hak guna bangunan Nomer 60/Jagalan atas nama David Dewantoro. Dalam perkara ini, Hani Sutejo sebagai pemohon eksekusi, dahulu sebagai penggugat/banding/termohon kasasi melawan Lie Goek Djie sebagai termohon eksekusi dan David Dewantoro sebagai turut termohon eksekusi.
Kronologis kejadian terjadi setelah gugatan terkait utang piutang sebesar Rp250 juta bernomer 44, baik di tingkat PN sampai tingkat MA, penggugat memenangkan gugatan itu. Lalu pemohon mengajukan permohonan eksekusi, kemudian terbit penetapan KPN Mojokerto Nomer 01/EKS.G/2016/PN Mjt/Tanggal 13 Oktober 2016.
Pengacara termohon, Fasholi mengaku bahwa kasus ini berawal dari utang piutang sebesar Rp250 juta pada 2003 lalu. "Hutang ini dinotariskan sehingga berujung pada eksekusi toko dan bangunan ini. Sebenarnya kami sudah banding tapi hasilnya belum keluar," katanya.
Tapi karena dari pemohon sudah melakukan konsinyasi ke PT Surabaya sebesar Rp350 juta, maka lanjut Fasholi, eksekusi bisa dilakukan. Namun pihaknya mengaku lebih pilih tunggu hasil banding ini.(Tata)
0 komentar:
Posting Komentar