Rabu, 09 November 2016

Alasan Pinjam Korek, Sikat HP

Anggota Unit Resmob Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan ancaman kekerasan dan pemerasan. Tiga pelaku dibekuk setelah adanya laporan warga Kecamatan Pacet menjadi korban pencurian dengan ancaman kekerasan.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, ketiga pelaku masing-masing, Andri Siswandoyo (32) warga Desa Kemuning, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Samsul Anam (22) warga Desa Mbelor, Kecamatan Pacet dan Hari Woliyanto warga Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

"Ketiga pelaku dibekuk setelah sebelumnya ada laporan dari warga jika pada Minggu tanggal 31 Juli lalu, pelaku melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan terhadap warga di Jalan Maron, Kecamatan Pacet. Pelaku dengan berdalih meminjam korek dan menanyakan alamat korban," ungkapnya, Rabu (9/11/2016).

Masih kata Kasubbag Humas, di saat bersamaan, pelaku mengeluarkan pisau lipat dan mengancam korban jika tidak memberikan handphone maka korban akan ditusuk. Karena takut dengan ancaman pelaku, korban menyerahkan handphone merek Lenovo dan Oppo kepada pelaku. Kemudian korban disuruh jongkok dan pelaku kabur sambil membuang kunci kontak sepeda motor milik korban.

"Selain membekuk tiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Suzuku Satria F150 warna putih hijau, senjata tajam jenis roti kalung, satu buah pisau lipat, dua buah handphone merek Oppo warna putih dan warna biru serta tiga buah sim card Indosat milik korban," katanya.

Kasubbag Humas menambahkan, dari hasil penggeledahan dari rumah salah satu pelaku, Andri Siswandoyo ditemukan satu pocket ganja kurang lebih 1 gram yang dibungkus rokok merk Mallborro dan satu buah pedang berukuran 10 cm. Dari keterangan sementara, pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Sebanyak sembilan TKP tersebut berada di Kecamatan Pacet. Petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini karena masih ada 480 handphone yang belum ditemukan. Sementara itu, para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 sub 368 KUHP tentang Pencurian dengan Ancaman Kekerasan," jelasnya(tata)

Nilai UMK 2017 Kabupaten Mojokerto Diajukan Rp 3.280.000

Setelah sempat tarik ulur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto dan Dewan Pengupahan menyepakati nilai UMK tahun 2017 yang diajukan ke Gubernur sebesar Rp 3.280.000.

Tri Mulyanto - Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto, Rabu 09/11/2016) mengatakan, rapat penentuan usulan UMK 2017 sebenarnya digelar awal November lalu, namun baru bisa disepakati tadi pagi karena terjadi tarik ulur.

”Nilai yang akan diajukan ke Gubernur naik 8,25 persen dari nilai UMK sebelumnya yakni sebesar Rp 3.280.000”, kata Tri.

Tri juga optimis, nilai tersebut akan langsung ditetapkan oleh Gubernur, sebab sudah sesuai rumus yang berlaku.

”Sesuai jadwal, penetapan nilai UMK 2017 untuk Jawa Timur akan diputuskan tanggal 21 November 2016 mendatang”, pungkasnya.(tata
)
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html