Senin, 21 November 2016

TNI Dan Pengacara Gadungan Diamankan Polisi

Dwi Agus Winarno (28) anggota TNI gadungan asal Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan Rully Agus Kurniawan (39) oknum pengacara asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan berperan sebagai debt collector diringkus Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Keduanya dan empat pelaku lainnya yakni S, I, D dan B (buron), telah menganiaya David Arifin dan Adi Soninjau, karena menjadi perantara sewa mobil milik Okik, jenis Daihatsu Xenia, yang tidak diketahui keberadaannya.

Menurut Kapolresta Sidoarjo AKBP Muh Anwar Nasir, kejahatan ini modus hanya akal-akal pelaku. ALM menyewa kepada saudara Tri Lucki alis Okik yang untuk kepentingan DAW. Setelah mobil dibawa tersangka DAW, mobil tidak juga dikembalikan ke Okik.

"Saat mobil tak kembali, DAW mendatangi Okik untuk meminta surat kuasa mencari dan menarik mobil yang hilang. Tersangka DAW itu mengaku dari tim pembantu unit 1 Kodim di Tegalsari Surabaya," katanya, Senin (21/11/2016).

Tersangka DAW, RAK dan empat teman lainnya kemudian mencari keberadaan mobil di David dan Adi Soni yang menunjukkan ALM untuk sewa mobil di Okik. David dan Adi diajak keliling mencari keberadaan mobil milik Okik, tapi tak ditemukan. 

"Karena tidak menemukan mobil yang dicari, dalam perjalanan di kawasan Balongbendo, David dan Adi dianiaya tersangka DAW, RAK dan keempat temannya yang buron," terang Anwar. 

Mantan Kapolres Nganjuk itu menambahkan, dari penganiayaan itu, kedua korban melapor ke Polres Sidoarjo. Pelaku utama, tersangka DAW yang mempunyai KTP asli pekerjaan sebagai anggota TNI dan RAK sebagai pengacara, berhasil diamankan polisi. 

"KTP tersangka DAW itu tertulis anggota TNI. Tapi setelah saya cek ke kesatuan TNI, nama DAW tidak ada. Sedangkan untuk di catatan sipil Mojokerto, status tersangka DAW sebagai anggota TNI, juga tercatat resmi sebagai anggota TNI," ungkap Anwar.

Setelah didalami, masih kata Anwar, dari pelaku DAW, petugas menyita KTP asli status anggota TNI, senjata api Air Gun merk Taurus, HT, sebotol berisi gotri amunisi Air Gun, pakaian TNI, kartu anggota jabatan komando regu Kesatuan Resimen Xlll Yudha Putra Yon 1330 Surabaya.

"Sedangkan dari tangan tersangka RAK, oknum pengacara, kami menyita senjata api Air Gun Refolver caliber 4,5 mm, enam peluru amunisi, kartu anggota Garuda Sakti dan jaket doreng milik kesatuan TNI," ungkapnya.

Masih kata Anwar, kasus ini masih terus dikembangkan. Sepertinya barang yang dimiliki pelaku sebagai modus dalam melakukan kejahatan. "Pelaku akan kami jerat pasal 328 KUHP tentang menculik seseorang, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 333 KUHP soal merampas kemerdekaan orang lain, pasal 335 KUHP dan UU Darurat RI No 21 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api Air Gun tanpa dokumen sah. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.(tt/wika)

Enak Judi Diciduk Polisi

Empat warga Dusun Kamotan, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Polsek Pungging. Keempat warga tersebut kepergok melakukan permainan judi jenis senggolan menggunakan kartu domino.

Keempat warga tersebut masing-masing, Suwarno (57) warga RT 01 RW 01, Wakiran (55) warga RT 02 RW 01, Subandi Sudarno (31) warga RT 12 RW 03 dan Muh Suyono (34) warga RT 27 RW 12. Keempatnya merupakan warga Dusun Kamotan, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, keempatnya kepergok main judi jenis senggolan menggunakan kartu domino. "Keempatnya menggelar judi Dusun Pamotan Kulon, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging pada Minggu sekitar pukul 23.00 WIB tadi malam," ungkapnya, Senin (21/11/2016).

Masih kata Kasubbag Humas, selain mengamankan keempat warga, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu set kartu domino, satu alas terpal warna coklat, satu lembar alas triplek (harbrod) warna coklat, satu alas kertas karton warna coklat dan uang sebesar Rp82 ribu.(tata
)

Rabu, 16 November 2016

BLH Selidiki Pencemaran Limbah, Ancam Sanksi Pabrik Aluminium



 Polemik limbah pabrik PT Berkat Makmur Abadi sejahtera (BMAS) di Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto akhirnya disikapi BLH Kabupaten Mojokerto. 

BLH menyatakan telah mengambil sampel limbah pabrik pengolahan aluminium tersebut. Bahkan,     BLH akan memberikan sanksi jika memang pabrik yang baru beroperasi satu tahun itu ditemukan menyalahi aturan.

"Yang jelas, kami akan tindak lanjuti keluhan warga yang dibuat resah dengan beroperasinya pabrik itu," ungkap Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, BLH Kabupaten Mojokerto, Moch. Aminudin .
Menurutnya, pasca dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan warga beberapa hari lalu, mengharuskan BLH melakukan sidak ke lokasi. Tujuannya untuk pengambilan sampel air yang diduga tercemar limbah cair kimia hasil pabrik pengolah aluminium tersebut.

"Jadi, sampelnya nanti kita akan lakukan uji laboratorium untuk mengetahui terkait dampaknya. Tapi harus nunggu sampai 10 hari kerja untuk mengetahui hasilnya," katanya. Kendati demikian, pihaknya mengancam akan melakukan sanksi terhadap pabrik BMAS kalau nantinya hasilnya positif mencemari lingkungan.

Baik secara administratif ataupun teguran. Tak hanya itu, pihak manajemen pabrik tentunya harus bertanggung jawab. Utamanya terhadap rumah warga yang mengalami retak-retak akibat getaran yang ditimbulkan dari mesin pabrik. "Aturannya memang seperti itu. Dan ini sudah menjadi hak warga. Tapi tentunya tinggi kajian dari kami," pungkasnya.(eky)


Selasa, 15 November 2016

Disuruh Makan Lem, Tiga Siswi SD Trauma




Tiga orang siswi kelas empat sekolah dasar negeri di Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, dipaksa makan lem oleh guru, sebut saja mr.X
korban yang berinisisal MFI, RS dan Aml. Memutuskan untuk tidak masuk sekolah  karena trauma.
mr.X melakukan hal itu sebagai hukuman karena para siswi itu berjalan di dalam kelas untuk meminjam tipe x saat pelajaran berlangsung dan mr.X merasa tersinggung sehingga mr. X memberi hukuman kepada 3 siswi itu dengan cara memsukkan lem kedalam mulut mereka dan memaksa untuk menelannya.

Kepala sekolah di tempat mr.X mengajar meminta tiga siswi untuk masuk sekolah. Ia berjanji memproses kasus itu. Akan tetapi salah seorang orang tua korban terlanjur marah dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepoisian. (yoshi)

Warga Kota Mojokerto Kini Bisa Bayar Pajak dengan Sampah


Warga Kota Mojokerto saat ini tak perlu bingung untuk bayar pajak karena Pemkot Mojokerto mempunyai terobosan baru yaitu  membayar pajak dengan sampah.
Walikota Mojokerto, Mas'ud Yunus saat Gebyar Hadiah Pembayaran PBB Perkotaan 2016 di Sunrice Mall.menyampaikan dan menghimbau kepada masyarakat,

program itu  terpadu dengan KLH, DKP, DPPKA dan direktur bank sampah yang bertujuan  untuk mewujudkan Kota Mojokerto sebagai kota bersih dan sehat, meningkatkan kesadaran membayar pajak dengan sampah dan memberikan satu edukasi terhadap warga agar tidak membuang sampah sembarang dan memberikan pemahaman bahwa sampah memiliki manfaat.
Salah satu caranya adalah dengan membayar pajak berupa  sampah sehingga nantinya warga membayar pajak tidak mengeluarkan uang dari dompetnya tapi cukup dengan sampah bisa melunasi pajak.guna mengoptimalkan tentang pajak.dan kebersihan lingkungan. (yoshi)


Senin, 14 November 2016

RSUD Soekandar Kini Melayani Persalinan Bumil ODHA

Menyusul diketahuinya 62 kasus baru orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan tiga di antaranya dalam kondisi hamil pada 2016 ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto mengklaim proses persalinan bisa terlayani di RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari.

Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin mengungkapkan, pihaknya tidak akan merujuk pasien ODHA yang melahirkan ke rumah sakit lain atau luar kota. Menurutnya, RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari sebagai rumah sakit pemerintah saat ini sudah mampu menangani. ”Ya, rumah sakit kita (RSUD Prof Dr Soekandar, Red) sudah bisa menerima pasien itu,” ungkapnya Minggu  (13/11). 

Karena, jelas dia, pada November ini pihak RSUD telah menangani proses persalinan satu orang ODHA. Oleh sebab itu, ketiga ibu hamil (bumil) yang positif mengidap HIV/AIDS direncanakan akan dilakukan pelayanan bersalin di rumah sakit pelat merah tersebut. ”Kemarin ada satu orang yang berhasil terlayani. Jadi, rumah sakit sudah siap,” tukasnya. 

Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Prof Dr Soekandar Djalu Naskutub menambahkan, tidak ada perbedaan penanganan proses persalinan antara pasien HIV/AIDS dengan pasien umum. Hanya saja, ada beberapa yang memang harus dilakukan secara khusus. ”Seperti pada APD-nya (alat perlindungan diri) itu single use. Istilahnya sekali pakai saja,” terangnya. 

Djalu menjelaskan, akan jauh lebih baik apabila pasien HIV/AIDS melakukan kontrol rutin sejak masa kehamilan. Sehingga, kesiapan bagi tenaga medis bisa dimaksimalkan. ”Yang penting sebelum melahirkan sudah bisa terkontrol, sehingga rumah sakit pun persiapannya lebih matang,” ujarnya.

Dia menyatakan tidak akan menolak ataupun merujuk pasien yang akan melakukan persalinan. Sebab, rumah sakit sudah siap dengan peralatan berikut tenaga medisnya. ”Yang jelas untuk RSUD Mojosari sudah mempersiapkan kalau memang ada pasien HIV/AIDS siap melayani,” tambahnya.

Dia membenarkan, RSUD Mojosari telah berhasil menangani seorang pasien yang melahirkan melalui operasi Caesar. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan standart operating prosedure (SOP) bagi pasien HIV/AIDS. ”Protapnya kita sudah tahu kalau itu HIV/AIDS. Secara SOP-nya harus dilakukan operasi,” tandasnya. (tata)

Jembatan Senilai Rp 40,2 miliar Ambruk Rekanan Terancam Sanksi Blacklist.

Rekanan proyek jembatan Pulorejo-Blooto (Rejoto) di Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, PT Brahmakerta Adiwira terancam sanksi blacklist. Pasalnya, mega proyek senilai Rp40,2 miliar tersebut harus selesai akhir tahun 2016 ini namun saat pemasangan grider (balok diantara penyangga) keenam, balok ambruk.

Walikota Mojokerto, Mas'ud Yunus menyatakan, ambruknya jembatan Rejoto masih menjadi tanggung jawab penuh pihak kontraktor. "Mau gimana lagi, itu kecelakaan murni. Hari ini Dinas PU melakukan penghitungan ulang progres dan reschedul pekerjaan," ungkapnya, Senin (14/11/2016).

Masih kata orang satu di Kota Mojokerto ini, menekankan agar jembatan yang menghubungkan Kelurahan Pulorejo dengan Kelurahan Blooto di Kecamatan Prajuritkulon selesai akhir tahun 2016 nanti. Jika tidak, pihaknya mengancam akan menerapkan sanksi blacklist kepada rekanan.

"Apapun caranya itu urusan pemborong. Pokoknya, bukan Desember nanti jembatan Rejoto harus selesai, kalau tidak kena sanksi sesuai aturan, denda atau paling berat akan kita blacklist rekanan itu," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk mengklarifikasi penyebab ambruknya balok jembatan Rejoto tersebut. "Penyebab ambruknya analisa kami bisa juga human eror, pelaksana kurang profesional," ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P) ini juga menegaskan, sanksi tegas agar diberikan kepada rekanan jika pembangunan jembatan Rejoto tidak selesai tepat waktu. Meski perpanjangan diberikan, namun tegas Purnomo, sanksi denda tetap harus diterapkan.(tata)

Rabu, 09 November 2016

Alasan Pinjam Korek, Sikat HP

Anggota Unit Resmob Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan ancaman kekerasan dan pemerasan. Tiga pelaku dibekuk setelah adanya laporan warga Kecamatan Pacet menjadi korban pencurian dengan ancaman kekerasan.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, ketiga pelaku masing-masing, Andri Siswandoyo (32) warga Desa Kemuning, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Samsul Anam (22) warga Desa Mbelor, Kecamatan Pacet dan Hari Woliyanto warga Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

"Ketiga pelaku dibekuk setelah sebelumnya ada laporan dari warga jika pada Minggu tanggal 31 Juli lalu, pelaku melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan terhadap warga di Jalan Maron, Kecamatan Pacet. Pelaku dengan berdalih meminjam korek dan menanyakan alamat korban," ungkapnya, Rabu (9/11/2016).

Masih kata Kasubbag Humas, di saat bersamaan, pelaku mengeluarkan pisau lipat dan mengancam korban jika tidak memberikan handphone maka korban akan ditusuk. Karena takut dengan ancaman pelaku, korban menyerahkan handphone merek Lenovo dan Oppo kepada pelaku. Kemudian korban disuruh jongkok dan pelaku kabur sambil membuang kunci kontak sepeda motor milik korban.

"Selain membekuk tiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Suzuku Satria F150 warna putih hijau, senjata tajam jenis roti kalung, satu buah pisau lipat, dua buah handphone merek Oppo warna putih dan warna biru serta tiga buah sim card Indosat milik korban," katanya.

Kasubbag Humas menambahkan, dari hasil penggeledahan dari rumah salah satu pelaku, Andri Siswandoyo ditemukan satu pocket ganja kurang lebih 1 gram yang dibungkus rokok merk Mallborro dan satu buah pedang berukuran 10 cm. Dari keterangan sementara, pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Sebanyak sembilan TKP tersebut berada di Kecamatan Pacet. Petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini karena masih ada 480 handphone yang belum ditemukan. Sementara itu, para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 sub 368 KUHP tentang Pencurian dengan Ancaman Kekerasan," jelasnya(tata)

Nilai UMK 2017 Kabupaten Mojokerto Diajukan Rp 3.280.000

Setelah sempat tarik ulur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto dan Dewan Pengupahan menyepakati nilai UMK tahun 2017 yang diajukan ke Gubernur sebesar Rp 3.280.000.

Tri Mulyanto - Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto, Rabu 09/11/2016) mengatakan, rapat penentuan usulan UMK 2017 sebenarnya digelar awal November lalu, namun baru bisa disepakati tadi pagi karena terjadi tarik ulur.

”Nilai yang akan diajukan ke Gubernur naik 8,25 persen dari nilai UMK sebelumnya yakni sebesar Rp 3.280.000”, kata Tri.

Tri juga optimis, nilai tersebut akan langsung ditetapkan oleh Gubernur, sebab sudah sesuai rumus yang berlaku.

”Sesuai jadwal, penetapan nilai UMK 2017 untuk Jawa Timur akan diputuskan tanggal 21 November 2016 mendatang”, pungkasnya.(tata
)

Selasa, 08 November 2016

Pasar Baru Porong Terbakar

Kebakaran hebat melanda Pasar Baru Porong, Selasa (8/11/2016). Api bercampur asap membumbung tinggi ke udara. Api membesar secara cepat karena terkena hempasan angin kencang.

Di tengah-tengah api yang membara di bagian stand yang terbakar, kerap terdengar letupan seperti berasal dari tabung gas. Kebakaran ini membuat para pedagang panik dan berhamburan menyelamatkan dagangan dan keselamatan jiwanya.

Para pedagang juga tak kuasa melakukan pemadaman karena besarnya api yang membara tersebut. Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran yang melanda lapak pedagang Pasar Baru Porong sisi barat tersebut.

Deni salah satu pedagang bumbu di Pasar Baru Porong mengatakan, api muncul dan secara cepat membesar. Api membesar karena hempasan angin cukup besar. "Anginnya besar, api secara cepat membesar dan merembet dari stan ke stan lainnya," katanya.

Ada sebanyak lebih dari empat mobil PMK dari Sidoarjo dan lainnya tiba di lokasi dan melakukan pemadaman dengan dibantu para pedagang. Sampai kini api masih membesar, dan petugas terus melakukan pemadaman pada titik konsentrasi api yang masih terlihat membesar.(Yoshi)

Senin, 07 November 2016

DPC Projo Kabupaten Mojokerto Akan Laporkan Ahmad Dhani Ke Polda Jatim

Dugaan penghinaan  terhadap Presiden Joko Widodo oleh musisi Ahmad Dhani saat berorasi di depan istana negara pada demo 4 November lalu membuat sejumlah organisasi pembela Jokowi melapor pada aparat kepolisian. Setelah DPP Projo dan Laskar Rakyat Jokowi yang melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya kemarin, kini giliran gabungan ormas di daerah yang bertindak.
Gabungan ormas tersebut rencananya melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (8/11/2016) atas kasus yang sama, yakni menghina Presiden.
Ormas di daerah yang akan melaporkan musisi ternama tersebut ke Polda Jatim meliputi DPC Projo Kabupaten Mojokerto, DPC PROJO Kabupaten Sidoarjo, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), serta sejumlah ormas lainnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua ormas, PROJO dan Laskar Rakyat Jokowi, Minggu (6/11/2016) kemarin atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran Dhani diduga menyebutkan kata-kata tidak pantas yang ia alamatkan pada Joko Widodo saat melakukan orasi bernada penghinaan di depan istana negara pada demo 'Aksi Bela Islam', 4 November lalu.
Alat bukti yang dibawa oleh Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi berupa rekaman yang ada di situs Youtube.
Sementara itu, Pasal pelanggaran yang diajukan untuk menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.(tata)

Kakek 74 Tahun Gantung Diri

Warga Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dikagetkan dengan penemuan salah satu warganya yang tewas karena gantung diri. Gani, kakek berusia 74 tahun ini nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, Senin (7/11/2016).

Diduga korban depresi karena tekanan hidup yang dialaminya. Selain pengangguran, istri korban Tunah sakit-sakitan dan harus ikut anaknya di Surabaya. Hal tersebut diketahui dari secarik kertas kecil yang berisi wasiat korban yang ditujuhkab kepada istrinya. Dalam surat tersebut berisi, "Budjuku, Tunah, sampean seng neriman".

Keponakan korban, Nuraji (60) mengatakan, sebelum ditemukan tewas dengan gantung diri di dapur rumahnya, korban sebelumnya juga melakukan percobaan bunuh diri. "Tadi pagi juga mau bunuh diri tapi ketahuan anak tirinya dan diajak pulang. Kemudian dia ke kamar katanya mau istirahat," ungkapnya.

Namun, lanjut Nuraji, tidak lama kemudian ternyata korban kabur lewat jendela kamar dan ke rumahnya sendiri sekitar 100 meter dari rumah anak tirinya. Korban ditemukan sudah tak bernyawa di dapur rumahnya dengan menggunakan tali tampar yang dikaitkan pada kayu blandar. Menurutnya, selama ini korban hanya tinggal sendirian.

"Istri dan anak tirinya hidup di rumah masing-masing, istrinya ikut anaknya paman di Surabaya. Sedangkan anak tirinya sekitar 100 meter dari rumah paman. Paman saya sudah tidak kerja, setiap hari ya cuma nanam pisang dan merawat kebun di pekarangan rumah. Makannya ya dari anak tirinya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Gedeg, AKP Heri Susanto menuturkan, korban dipastikan bunuh diri. Namun untuk mamastikan apakah ada luka lain di tubuhnya, jenazah korban akan divisun luar di Puskesmas terdekat.

"Kalau dari keterangan warga demikian, maka tidak perlu di autopsi, cukup di visum luar saja," pungkasnya.(tata)

Tak Mampu Melunasi Hutang, Toko Bengkel Dieksekusi PN Mojokerto Pakai Linggis

Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan eksekusi toko beserta bengkel sepeda motor Anugerah Motor di Jalan Panglima Besar Sudirman 59B Kota Mojokerto, Senin (7/11/2016). Karena tak bisa membuka pintu toko, juru sita membuka pintu dengan linggis setelah sebelumnya pemilik tak bisa melunasi hutangnya sebesar Rp 250 juta.

Meski pemilik toko, Lie Goek Djie tak terlihat dalam proses eksekusi tersebut, namun puluhan personel Sabhara Polres Mojokerto Kota tampak berjaga-jaga di depan toko. Sedangkan dari termohon, Hani Setejo hanya diwakili pengacaranya, Fasholi. Petugas PN Mojokerto membacakan putusan eksekusi tanpa penolakan dari pemilik toko.

Namun saat juru sita PN Mojokerto hendak membuka pintu dengan cara mencongkel lubang kunci tapi tak berhasil. Akhirnya juru sita membuka pintu dengan cara menjebol pintu toko dengan linggis. Tak lama, pintu bisa dibuka dan semua barang yang ada di dalam toko dikeluarkan satu per satu.

Wakil Panitera PN Mojokerto, Sumargi mengatakan, jika eksekusi tersebut sesuai putusan hakim nomer 44/Pdt.G/2012/PN.Mkt Jo nomer 90/Pgt/2013/PT.Sby Jo Nomer 1734 K/Pdt/2013.MA. "Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Ketua PN Mojokerto nomer 01/Eks.G/2016/PN Mojokerto tertanggal 13 Oktober 2016," ungkapnya, Senin (7/11/2016).

Berdasarkan putusan Ketua PN Mojokerto tersebut, lanjut Sumargi, proses eksekusi dilaksanakan pada Senin (7/11/2016) hari ini. Eksekusi tersebut dilakukan karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut berdasarkan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Eksekusi tersebut terkait pengosongan sebidang tanah berikut bangunan, sertifikat hak guna bangunan Nomer 60/Jagalan atas nama David Dewantoro. Dalam perkara ini, Hani Sutejo sebagai pemohon eksekusi, dahulu sebagai penggugat/banding/termohon kasasi melawan Lie Goek Djie sebagai termohon eksekusi dan David Dewantoro sebagai turut termohon eksekusi.

Kronologis kejadian terjadi setelah gugatan terkait utang piutang sebesar Rp250 juta bernomer 44, baik di tingkat PN sampai tingkat MA, penggugat memenangkan gugatan itu. Lalu pemohon mengajukan permohonan eksekusi, kemudian terbit penetapan KPN Mojokerto Nomer 01/EKS.G/2016/PN Mjt/Tanggal 13 Oktober 2016.

Pengacara termohon, Fasholi mengaku bahwa kasus ini berawal dari utang piutang sebesar Rp250 juta pada 2003 lalu. "Hutang ini dinotariskan sehingga berujung pada eksekusi toko dan bangunan ini. Sebenarnya kami sudah banding tapi hasilnya belum keluar," katanya.

Tapi karena dari pemohon sudah melakukan konsinyasi ke PT Surabaya sebesar Rp350 juta, maka lanjut Fasholi, eksekusi bisa dilakukan. Namun pihaknya mengaku lebih pilih tunggu hasil banding ini.(Tata)

Selasa, 01 November 2016

Langkah Dinas Pendapatan Daerah Jatim untuk mencegah pungli

Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan instruksi nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada 24 Oktober 2016. Pelayanan publik di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) menjadi salah satu fokus pengawasan Tim Satgas Sapu Bersih Pungli.

Apa langkah Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Jatim mencegah pungli di lingkungannya?

"Untuk mencegah pungli perlu ditingkatkan sistem layanan agar menghindari orang ketemu dengan orang. Kami meningkatkan layanan unggulan seperti Samsat Corner, e-Samsat, ATM Samsat, Drive Thru dan mobil pelayanan Samsat Keliling," kata Kepala Dipenda Jatim Bobby Soemiarsono melalui Sekretaris Budy Supriyanto, Rabu (2/11/2016).

Menurut dia, masyarakat diberikan pilihan-pilihan layanan unggulan Samsat tersebut. Terkait petugas biro jasa atau calo yang biasanya membantu wajib pajak (WP) mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau BBNKB, Dipenda Jatim telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat WP bisa mengurus sendiri tanpa menggunakan calo.

"Kami tidak melarang keberadaan mereka (calo), tapi juga tidak membolehkan. Ini karena mereka juga bekerja membantu WP yang memang tidak mempunyai waktu mengurus sendiri. Ini kan jasa, tidak ada paksaan. Kami serahkan kepada masyarakat sendiri," jelasnya.

Dipenda Jatim juga selalu mengingatkan agar dipenda dan UPT se-Jatim tidak sekali-sekali melakukan praktik pungli. Ini karena Samsat tidak hanya di bawah kewenangan Dipenda saja, melainkan juga instansi Jasa Raharja dan kepolisian.

"Laporan masyarakat wajib pajak yang sering disampaikan lewat surat pembaca koran atau kotak pengaduan tentang pelayanan Samsat adalah mereka mengeluhkan kurangnya uang kembalian Rp 500-Rp 1000. Mungkin di loket pembayaran pas tidak ada uang kecil pengembalian. Kami minta petugas menyiapkan uang kembalian secukupnya dan membuat berita acara. Agar tidak dibilang uang pungli," jelasnya.

Masyarakat jika menemukan ada oknum Dipenda di daerah yang melakukan pungli agar melaporkan 24 jam ke website http://inspektorat.jatimprov.go.id atau mendatangi kantor Dipenda di daerah. [eky]

Pemkot Mojokerto meluncurkan program pembiayaan usaha syariah untuk UMKM di Kota Mojokerto

Pemkot Mojokerto meluncurkan program pembiayaan usaha syariah (Pusyar) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Mojokerto, Selasa (1/11/2016). Selain mudah diakses, modal yang dikucurkan untuk 623 pengusaha kecil sebesar Rp9 miliar tersebut tanpa bunga, biaya administrasi dan asuransi.

Walikota Mojokerto, Mas'ud Yunus usai menyalurkan Pusyar ke sentra industri kecil menengah (IKM) cor aluminium di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon mengatakan, jika sampai hari ini program Pusyar telah menyentuh 623 UMKM dan IKM dengan uang beredar mencapai Rp9 miliar. "Faktor sulitnya permodalan menjadi kendala utama para pengusaha," ungkapnya.

Dengan Pusyar jidil II ini, lanjut Walikota, setiap pengusaha bisa mengakses permodalan dengan plafon dengan nilai mulai Rp10 juta sampai Rp50 juta. Menurut orang nomor satu di Kota Mojokerto ini, kelebihan program Pusyar ini bisa diangsur selama tiga tahun, tanpa Bunga, tanpa biaya administrasi, dan tanpa asuransi.

Sementara itu, Direktur Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Khoirudin menambahkan, terdapat tiga item program Pusyar yang digulirkan. Pusyar jilid I menyasar pelaku UMKM dengan plafon pinjaman Rp500 ribu sampai Rp10 juta. "Untuk pengusaha kecil dengan produk unggulan bisa mengakses Pusyar jilid II dengan plafon pinjaman mulai Rp10 juta sampai Rp50 juta," katanya.

Produk unggulan tersebut seperti, sepatu, onde-onde, batik dan cor almunium. Sedangkan Pusyar jilid 3 diperuntukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I dan II, nilainya mulai Rp500 ribu hingga Rp10 juta bagi PNS yang punya usaha. Namun, lanjut Khoirudin, saat ini program Pusyar jilik 3 belum berjalan.

"Alokasi pinjaman untuk program Pusyar dipatok Rp3 miliar per tahun. Setiap jilid dialokasikan Rp1 miliar. Angka kredit macet Pusyar sebesar 0 persen," tegasnya. (tata)

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html