Rekanan proyek jembatan Pulorejo-Blooto (Rejoto) di Kecamatan
Prajuritkulon, Kota Mojokerto, PT Brahmakerta Adiwira terancam sanksi
blacklist. Pasalnya, mega proyek senilai Rp40,2 miliar tersebut harus
selesai akhir tahun 2016 ini namun saat pemasangan grider (balok
diantara penyangga) keenam, balok ambruk.Walikota Mojokerto, Mas'ud Yunus menyatakan, ambruknya jembatan Rejoto masih menjadi tanggung jawab penuh pihak kontraktor. "Mau gimana lagi, itu kecelakaan murni. Hari ini Dinas PU melakukan penghitungan ulang progres dan reschedul pekerjaan," ungkapnya, Senin (14/11/2016).
Masih kata orang satu di Kota Mojokerto ini, menekankan agar jembatan yang menghubungkan Kelurahan Pulorejo dengan Kelurahan Blooto di Kecamatan Prajuritkulon selesai akhir tahun 2016 nanti. Jika tidak, pihaknya mengancam akan menerapkan sanksi blacklist kepada rekanan.
"Apapun caranya itu urusan pemborong. Pokoknya, bukan Desember nanti jembatan Rejoto harus selesai, kalau tidak kena sanksi sesuai aturan, denda atau paling berat akan kita blacklist rekanan itu," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk mengklarifikasi penyebab ambruknya balok jembatan Rejoto tersebut. "Penyebab ambruknya analisa kami bisa juga human eror, pelaksana kurang profesional," ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P) ini juga menegaskan, sanksi tegas agar diberikan kepada rekanan jika pembangunan jembatan Rejoto tidak selesai tepat waktu. Meski perpanjangan diberikan, namun tegas Purnomo, sanksi denda tetap harus diterapkan.(tata)






0 komentar:
Posting Komentar