Senin, 21 November 2016

TNI Dan Pengacara Gadungan Diamankan Polisi

Dwi Agus Winarno (28) anggota TNI gadungan asal Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan Rully Agus Kurniawan (39) oknum pengacara asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan berperan sebagai debt collector diringkus Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Keduanya dan empat pelaku lainnya yakni S, I, D dan B (buron), telah menganiaya David Arifin dan Adi Soninjau, karena menjadi perantara sewa mobil milik Okik, jenis Daihatsu Xenia, yang tidak diketahui keberadaannya.

Menurut Kapolresta Sidoarjo AKBP Muh Anwar Nasir, kejahatan ini modus hanya akal-akal pelaku. ALM menyewa kepada saudara Tri Lucki alis Okik yang untuk kepentingan DAW. Setelah mobil dibawa tersangka DAW, mobil tidak juga dikembalikan ke Okik.

"Saat mobil tak kembali, DAW mendatangi Okik untuk meminta surat kuasa mencari dan menarik mobil yang hilang. Tersangka DAW itu mengaku dari tim pembantu unit 1 Kodim di Tegalsari Surabaya," katanya, Senin (21/11/2016).

Tersangka DAW, RAK dan empat teman lainnya kemudian mencari keberadaan mobil di David dan Adi Soni yang menunjukkan ALM untuk sewa mobil di Okik. David dan Adi diajak keliling mencari keberadaan mobil milik Okik, tapi tak ditemukan. 

"Karena tidak menemukan mobil yang dicari, dalam perjalanan di kawasan Balongbendo, David dan Adi dianiaya tersangka DAW, RAK dan keempat temannya yang buron," terang Anwar. 

Mantan Kapolres Nganjuk itu menambahkan, dari penganiayaan itu, kedua korban melapor ke Polres Sidoarjo. Pelaku utama, tersangka DAW yang mempunyai KTP asli pekerjaan sebagai anggota TNI dan RAK sebagai pengacara, berhasil diamankan polisi. 

"KTP tersangka DAW itu tertulis anggota TNI. Tapi setelah saya cek ke kesatuan TNI, nama DAW tidak ada. Sedangkan untuk di catatan sipil Mojokerto, status tersangka DAW sebagai anggota TNI, juga tercatat resmi sebagai anggota TNI," ungkap Anwar.

Setelah didalami, masih kata Anwar, dari pelaku DAW, petugas menyita KTP asli status anggota TNI, senjata api Air Gun merk Taurus, HT, sebotol berisi gotri amunisi Air Gun, pakaian TNI, kartu anggota jabatan komando regu Kesatuan Resimen Xlll Yudha Putra Yon 1330 Surabaya.

"Sedangkan dari tangan tersangka RAK, oknum pengacara, kami menyita senjata api Air Gun Refolver caliber 4,5 mm, enam peluru amunisi, kartu anggota Garuda Sakti dan jaket doreng milik kesatuan TNI," ungkapnya.

Masih kata Anwar, kasus ini masih terus dikembangkan. Sepertinya barang yang dimiliki pelaku sebagai modus dalam melakukan kejahatan. "Pelaku akan kami jerat pasal 328 KUHP tentang menculik seseorang, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 333 KUHP soal merampas kemerdekaan orang lain, pasal 335 KUHP dan UU Darurat RI No 21 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api Air Gun tanpa dokumen sah. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.(tt/wika)

Enak Judi Diciduk Polisi

Empat warga Dusun Kamotan, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Polsek Pungging. Keempat warga tersebut kepergok melakukan permainan judi jenis senggolan menggunakan kartu domino.

Keempat warga tersebut masing-masing, Suwarno (57) warga RT 01 RW 01, Wakiran (55) warga RT 02 RW 01, Subandi Sudarno (31) warga RT 12 RW 03 dan Muh Suyono (34) warga RT 27 RW 12. Keempatnya merupakan warga Dusun Kamotan, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, keempatnya kepergok main judi jenis senggolan menggunakan kartu domino. "Keempatnya menggelar judi Dusun Pamotan Kulon, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging pada Minggu sekitar pukul 23.00 WIB tadi malam," ungkapnya, Senin (21/11/2016).

Masih kata Kasubbag Humas, selain mengamankan keempat warga, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu set kartu domino, satu alas terpal warna coklat, satu lembar alas triplek (harbrod) warna coklat, satu alas kertas karton warna coklat dan uang sebesar Rp82 ribu.(tata
)

Rabu, 16 November 2016

BLH Selidiki Pencemaran Limbah, Ancam Sanksi Pabrik Aluminium



 Polemik limbah pabrik PT Berkat Makmur Abadi sejahtera (BMAS) di Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto akhirnya disikapi BLH Kabupaten Mojokerto. 

BLH menyatakan telah mengambil sampel limbah pabrik pengolahan aluminium tersebut. Bahkan,     BLH akan memberikan sanksi jika memang pabrik yang baru beroperasi satu tahun itu ditemukan menyalahi aturan.

"Yang jelas, kami akan tindak lanjuti keluhan warga yang dibuat resah dengan beroperasinya pabrik itu," ungkap Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, BLH Kabupaten Mojokerto, Moch. Aminudin .
Menurutnya, pasca dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan warga beberapa hari lalu, mengharuskan BLH melakukan sidak ke lokasi. Tujuannya untuk pengambilan sampel air yang diduga tercemar limbah cair kimia hasil pabrik pengolah aluminium tersebut.

"Jadi, sampelnya nanti kita akan lakukan uji laboratorium untuk mengetahui terkait dampaknya. Tapi harus nunggu sampai 10 hari kerja untuk mengetahui hasilnya," katanya. Kendati demikian, pihaknya mengancam akan melakukan sanksi terhadap pabrik BMAS kalau nantinya hasilnya positif mencemari lingkungan.

Baik secara administratif ataupun teguran. Tak hanya itu, pihak manajemen pabrik tentunya harus bertanggung jawab. Utamanya terhadap rumah warga yang mengalami retak-retak akibat getaran yang ditimbulkan dari mesin pabrik. "Aturannya memang seperti itu. Dan ini sudah menjadi hak warga. Tapi tentunya tinggi kajian dari kami," pungkasnya.(eky)


Selasa, 15 November 2016

Disuruh Makan Lem, Tiga Siswi SD Trauma




Tiga orang siswi kelas empat sekolah dasar negeri di Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, dipaksa makan lem oleh guru, sebut saja mr.X
korban yang berinisisal MFI, RS dan Aml. Memutuskan untuk tidak masuk sekolah  karena trauma.
mr.X melakukan hal itu sebagai hukuman karena para siswi itu berjalan di dalam kelas untuk meminjam tipe x saat pelajaran berlangsung dan mr.X merasa tersinggung sehingga mr. X memberi hukuman kepada 3 siswi itu dengan cara memsukkan lem kedalam mulut mereka dan memaksa untuk menelannya.

Kepala sekolah di tempat mr.X mengajar meminta tiga siswi untuk masuk sekolah. Ia berjanji memproses kasus itu. Akan tetapi salah seorang orang tua korban terlanjur marah dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepoisian. (yoshi)

Warga Kota Mojokerto Kini Bisa Bayar Pajak dengan Sampah


Warga Kota Mojokerto saat ini tak perlu bingung untuk bayar pajak karena Pemkot Mojokerto mempunyai terobosan baru yaitu  membayar pajak dengan sampah.
Walikota Mojokerto, Mas'ud Yunus saat Gebyar Hadiah Pembayaran PBB Perkotaan 2016 di Sunrice Mall.menyampaikan dan menghimbau kepada masyarakat,

program itu  terpadu dengan KLH, DKP, DPPKA dan direktur bank sampah yang bertujuan  untuk mewujudkan Kota Mojokerto sebagai kota bersih dan sehat, meningkatkan kesadaran membayar pajak dengan sampah dan memberikan satu edukasi terhadap warga agar tidak membuang sampah sembarang dan memberikan pemahaman bahwa sampah memiliki manfaat.
Salah satu caranya adalah dengan membayar pajak berupa  sampah sehingga nantinya warga membayar pajak tidak mengeluarkan uang dari dompetnya tapi cukup dengan sampah bisa melunasi pajak.guna mengoptimalkan tentang pajak.dan kebersihan lingkungan. (yoshi)


Senin, 14 November 2016

RSUD Soekandar Kini Melayani Persalinan Bumil ODHA

Menyusul diketahuinya 62 kasus baru orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan tiga di antaranya dalam kondisi hamil pada 2016 ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto mengklaim proses persalinan bisa terlayani di RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari.

Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin mengungkapkan, pihaknya tidak akan merujuk pasien ODHA yang melahirkan ke rumah sakit lain atau luar kota. Menurutnya, RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari sebagai rumah sakit pemerintah saat ini sudah mampu menangani. ”Ya, rumah sakit kita (RSUD Prof Dr Soekandar, Red) sudah bisa menerima pasien itu,” ungkapnya Minggu  (13/11). 

Karena, jelas dia, pada November ini pihak RSUD telah menangani proses persalinan satu orang ODHA. Oleh sebab itu, ketiga ibu hamil (bumil) yang positif mengidap HIV/AIDS direncanakan akan dilakukan pelayanan bersalin di rumah sakit pelat merah tersebut. ”Kemarin ada satu orang yang berhasil terlayani. Jadi, rumah sakit sudah siap,” tukasnya. 

Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Prof Dr Soekandar Djalu Naskutub menambahkan, tidak ada perbedaan penanganan proses persalinan antara pasien HIV/AIDS dengan pasien umum. Hanya saja, ada beberapa yang memang harus dilakukan secara khusus. ”Seperti pada APD-nya (alat perlindungan diri) itu single use. Istilahnya sekali pakai saja,” terangnya. 

Djalu menjelaskan, akan jauh lebih baik apabila pasien HIV/AIDS melakukan kontrol rutin sejak masa kehamilan. Sehingga, kesiapan bagi tenaga medis bisa dimaksimalkan. ”Yang penting sebelum melahirkan sudah bisa terkontrol, sehingga rumah sakit pun persiapannya lebih matang,” ujarnya.

Dia menyatakan tidak akan menolak ataupun merujuk pasien yang akan melakukan persalinan. Sebab, rumah sakit sudah siap dengan peralatan berikut tenaga medisnya. ”Yang jelas untuk RSUD Mojosari sudah mempersiapkan kalau memang ada pasien HIV/AIDS siap melayani,” tambahnya.

Dia membenarkan, RSUD Mojosari telah berhasil menangani seorang pasien yang melahirkan melalui operasi Caesar. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan standart operating prosedure (SOP) bagi pasien HIV/AIDS. ”Protapnya kita sudah tahu kalau itu HIV/AIDS. Secara SOP-nya harus dilakukan operasi,” tandasnya. (tata)

Jembatan Senilai Rp 40,2 miliar Ambruk Rekanan Terancam Sanksi Blacklist.

Rekanan proyek jembatan Pulorejo-Blooto (Rejoto) di Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, PT Brahmakerta Adiwira terancam sanksi blacklist. Pasalnya, mega proyek senilai Rp40,2 miliar tersebut harus selesai akhir tahun 2016 ini namun saat pemasangan grider (balok diantara penyangga) keenam, balok ambruk.

Walikota Mojokerto, Mas'ud Yunus menyatakan, ambruknya jembatan Rejoto masih menjadi tanggung jawab penuh pihak kontraktor. "Mau gimana lagi, itu kecelakaan murni. Hari ini Dinas PU melakukan penghitungan ulang progres dan reschedul pekerjaan," ungkapnya, Senin (14/11/2016).

Masih kata orang satu di Kota Mojokerto ini, menekankan agar jembatan yang menghubungkan Kelurahan Pulorejo dengan Kelurahan Blooto di Kecamatan Prajuritkulon selesai akhir tahun 2016 nanti. Jika tidak, pihaknya mengancam akan menerapkan sanksi blacklist kepada rekanan.

"Apapun caranya itu urusan pemborong. Pokoknya, bukan Desember nanti jembatan Rejoto harus selesai, kalau tidak kena sanksi sesuai aturan, denda atau paling berat akan kita blacklist rekanan itu," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk mengklarifikasi penyebab ambruknya balok jembatan Rejoto tersebut. "Penyebab ambruknya analisa kami bisa juga human eror, pelaksana kurang profesional," ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P) ini juga menegaskan, sanksi tegas agar diberikan kepada rekanan jika pembangunan jembatan Rejoto tidak selesai tepat waktu. Meski perpanjangan diberikan, namun tegas Purnomo, sanksi denda tetap harus diterapkan.(tata)
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html