Mendagri
Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan instruksi nomor 180/3935/SJ tentang
Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada 24
Oktober 2016. Pelayanan publik di Satuan Administrasi Manunggal Satu
Atap (SAMSAT) menjadi salah satu fokus pengawasan Tim Satgas Sapu Bersih
Pungli.
Apa langkah Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Jatim mencegah pungli di lingkungannya?
"Untuk mencegah pungli perlu ditingkatkan sistem layanan agar menghindari orang ketemu dengan orang. Kami meningkatkan layanan unggulan seperti Samsat Corner, e-Samsat, ATM Samsat, Drive Thru dan mobil pelayanan Samsat Keliling," kata Kepala Dipenda Jatim Bobby Soemiarsono melalui Sekretaris Budy Supriyanto, Rabu (2/11/2016).
Menurut dia, masyarakat diberikan pilihan-pilihan layanan unggulan Samsat tersebut. Terkait petugas biro jasa atau calo yang biasanya membantu wajib pajak (WP) mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau BBNKB, Dipenda Jatim telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat WP bisa mengurus sendiri tanpa menggunakan calo.
"Kami tidak melarang keberadaan mereka (calo), tapi juga tidak membolehkan. Ini karena mereka juga bekerja membantu WP yang memang tidak mempunyai waktu mengurus sendiri. Ini kan jasa, tidak ada paksaan. Kami serahkan kepada masyarakat sendiri," jelasnya.
Dipenda Jatim juga selalu mengingatkan agar dipenda dan UPT se-Jatim tidak sekali-sekali melakukan praktik pungli. Ini karena Samsat tidak hanya di bawah kewenangan Dipenda saja, melainkan juga instansi Jasa Raharja dan kepolisian.
"Laporan masyarakat wajib pajak yang sering disampaikan lewat surat pembaca koran atau kotak pengaduan tentang pelayanan Samsat adalah mereka mengeluhkan kurangnya uang kembalian Rp 500-Rp 1000. Mungkin di loket pembayaran pas tidak ada uang kecil pengembalian. Kami minta petugas menyiapkan uang kembalian secukupnya dan membuat berita acara. Agar tidak dibilang uang pungli," jelasnya.
Masyarakat jika menemukan ada oknum Dipenda di daerah yang melakukan pungli agar melaporkan 24 jam ke website http://inspektorat.jatimprov.go.id atau mendatangi kantor Dipenda di daerah. [eky]
Apa langkah Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Jatim mencegah pungli di lingkungannya?
"Untuk mencegah pungli perlu ditingkatkan sistem layanan agar menghindari orang ketemu dengan orang. Kami meningkatkan layanan unggulan seperti Samsat Corner, e-Samsat, ATM Samsat, Drive Thru dan mobil pelayanan Samsat Keliling," kata Kepala Dipenda Jatim Bobby Soemiarsono melalui Sekretaris Budy Supriyanto, Rabu (2/11/2016).
Menurut dia, masyarakat diberikan pilihan-pilihan layanan unggulan Samsat tersebut. Terkait petugas biro jasa atau calo yang biasanya membantu wajib pajak (WP) mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau BBNKB, Dipenda Jatim telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat WP bisa mengurus sendiri tanpa menggunakan calo.
"Kami tidak melarang keberadaan mereka (calo), tapi juga tidak membolehkan. Ini karena mereka juga bekerja membantu WP yang memang tidak mempunyai waktu mengurus sendiri. Ini kan jasa, tidak ada paksaan. Kami serahkan kepada masyarakat sendiri," jelasnya.
Dipenda Jatim juga selalu mengingatkan agar dipenda dan UPT se-Jatim tidak sekali-sekali melakukan praktik pungli. Ini karena Samsat tidak hanya di bawah kewenangan Dipenda saja, melainkan juga instansi Jasa Raharja dan kepolisian.
"Laporan masyarakat wajib pajak yang sering disampaikan lewat surat pembaca koran atau kotak pengaduan tentang pelayanan Samsat adalah mereka mengeluhkan kurangnya uang kembalian Rp 500-Rp 1000. Mungkin di loket pembayaran pas tidak ada uang kecil pengembalian. Kami minta petugas menyiapkan uang kembalian secukupnya dan membuat berita acara. Agar tidak dibilang uang pungli," jelasnya.
Masyarakat jika menemukan ada oknum Dipenda di daerah yang melakukan pungli agar melaporkan 24 jam ke website http://inspektorat.jatimprov.go.id atau mendatangi kantor Dipenda di daerah. [eky]
0 komentar:
Posting Komentar