Rabu, 09 November 2016

Alasan Pinjam Korek, Sikat HP

Anggota Unit Resmob Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan ancaman kekerasan dan pemerasan. Tiga pelaku dibekuk setelah adanya laporan warga Kecamatan Pacet menjadi korban pencurian dengan ancaman kekerasan.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, ketiga pelaku masing-masing, Andri Siswandoyo (32) warga Desa Kemuning, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Samsul Anam (22) warga Desa Mbelor, Kecamatan Pacet dan Hari Woliyanto warga Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

"Ketiga pelaku dibekuk setelah sebelumnya ada laporan dari warga jika pada Minggu tanggal 31 Juli lalu, pelaku melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan terhadap warga di Jalan Maron, Kecamatan Pacet. Pelaku dengan berdalih meminjam korek dan menanyakan alamat korban," ungkapnya, Rabu (9/11/2016).

Masih kata Kasubbag Humas, di saat bersamaan, pelaku mengeluarkan pisau lipat dan mengancam korban jika tidak memberikan handphone maka korban akan ditusuk. Karena takut dengan ancaman pelaku, korban menyerahkan handphone merek Lenovo dan Oppo kepada pelaku. Kemudian korban disuruh jongkok dan pelaku kabur sambil membuang kunci kontak sepeda motor milik korban.

"Selain membekuk tiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Suzuku Satria F150 warna putih hijau, senjata tajam jenis roti kalung, satu buah pisau lipat, dua buah handphone merek Oppo warna putih dan warna biru serta tiga buah sim card Indosat milik korban," katanya.

Kasubbag Humas menambahkan, dari hasil penggeledahan dari rumah salah satu pelaku, Andri Siswandoyo ditemukan satu pocket ganja kurang lebih 1 gram yang dibungkus rokok merk Mallborro dan satu buah pedang berukuran 10 cm. Dari keterangan sementara, pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Sebanyak sembilan TKP tersebut berada di Kecamatan Pacet. Petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini karena masih ada 480 handphone yang belum ditemukan. Sementara itu, para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 sub 368 KUHP tentang Pencurian dengan Ancaman Kekerasan," jelasnya(tata)

Nilai UMK 2017 Kabupaten Mojokerto Diajukan Rp 3.280.000

Setelah sempat tarik ulur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto dan Dewan Pengupahan menyepakati nilai UMK tahun 2017 yang diajukan ke Gubernur sebesar Rp 3.280.000.

Tri Mulyanto - Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto, Rabu 09/11/2016) mengatakan, rapat penentuan usulan UMK 2017 sebenarnya digelar awal November lalu, namun baru bisa disepakati tadi pagi karena terjadi tarik ulur.

”Nilai yang akan diajukan ke Gubernur naik 8,25 persen dari nilai UMK sebelumnya yakni sebesar Rp 3.280.000”, kata Tri.

Tri juga optimis, nilai tersebut akan langsung ditetapkan oleh Gubernur, sebab sudah sesuai rumus yang berlaku.

”Sesuai jadwal, penetapan nilai UMK 2017 untuk Jawa Timur akan diputuskan tanggal 21 November 2016 mendatang”, pungkasnya.(tata
)

Selasa, 08 November 2016

Pasar Baru Porong Terbakar

Kebakaran hebat melanda Pasar Baru Porong, Selasa (8/11/2016). Api bercampur asap membumbung tinggi ke udara. Api membesar secara cepat karena terkena hempasan angin kencang.

Di tengah-tengah api yang membara di bagian stand yang terbakar, kerap terdengar letupan seperti berasal dari tabung gas. Kebakaran ini membuat para pedagang panik dan berhamburan menyelamatkan dagangan dan keselamatan jiwanya.

Para pedagang juga tak kuasa melakukan pemadaman karena besarnya api yang membara tersebut. Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran yang melanda lapak pedagang Pasar Baru Porong sisi barat tersebut.

Deni salah satu pedagang bumbu di Pasar Baru Porong mengatakan, api muncul dan secara cepat membesar. Api membesar karena hempasan angin cukup besar. "Anginnya besar, api secara cepat membesar dan merembet dari stan ke stan lainnya," katanya.

Ada sebanyak lebih dari empat mobil PMK dari Sidoarjo dan lainnya tiba di lokasi dan melakukan pemadaman dengan dibantu para pedagang. Sampai kini api masih membesar, dan petugas terus melakukan pemadaman pada titik konsentrasi api yang masih terlihat membesar.(Yoshi)

Senin, 07 November 2016

DPC Projo Kabupaten Mojokerto Akan Laporkan Ahmad Dhani Ke Polda Jatim

Dugaan penghinaan  terhadap Presiden Joko Widodo oleh musisi Ahmad Dhani saat berorasi di depan istana negara pada demo 4 November lalu membuat sejumlah organisasi pembela Jokowi melapor pada aparat kepolisian. Setelah DPP Projo dan Laskar Rakyat Jokowi yang melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya kemarin, kini giliran gabungan ormas di daerah yang bertindak.
Gabungan ormas tersebut rencananya melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (8/11/2016) atas kasus yang sama, yakni menghina Presiden.
Ormas di daerah yang akan melaporkan musisi ternama tersebut ke Polda Jatim meliputi DPC Projo Kabupaten Mojokerto, DPC PROJO Kabupaten Sidoarjo, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), serta sejumlah ormas lainnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua ormas, PROJO dan Laskar Rakyat Jokowi, Minggu (6/11/2016) kemarin atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran Dhani diduga menyebutkan kata-kata tidak pantas yang ia alamatkan pada Joko Widodo saat melakukan orasi bernada penghinaan di depan istana negara pada demo 'Aksi Bela Islam', 4 November lalu.
Alat bukti yang dibawa oleh Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi berupa rekaman yang ada di situs Youtube.
Sementara itu, Pasal pelanggaran yang diajukan untuk menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.(tata)

Kakek 74 Tahun Gantung Diri

Warga Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dikagetkan dengan penemuan salah satu warganya yang tewas karena gantung diri. Gani, kakek berusia 74 tahun ini nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, Senin (7/11/2016).

Diduga korban depresi karena tekanan hidup yang dialaminya. Selain pengangguran, istri korban Tunah sakit-sakitan dan harus ikut anaknya di Surabaya. Hal tersebut diketahui dari secarik kertas kecil yang berisi wasiat korban yang ditujuhkab kepada istrinya. Dalam surat tersebut berisi, "Budjuku, Tunah, sampean seng neriman".

Keponakan korban, Nuraji (60) mengatakan, sebelum ditemukan tewas dengan gantung diri di dapur rumahnya, korban sebelumnya juga melakukan percobaan bunuh diri. "Tadi pagi juga mau bunuh diri tapi ketahuan anak tirinya dan diajak pulang. Kemudian dia ke kamar katanya mau istirahat," ungkapnya.

Namun, lanjut Nuraji, tidak lama kemudian ternyata korban kabur lewat jendela kamar dan ke rumahnya sendiri sekitar 100 meter dari rumah anak tirinya. Korban ditemukan sudah tak bernyawa di dapur rumahnya dengan menggunakan tali tampar yang dikaitkan pada kayu blandar. Menurutnya, selama ini korban hanya tinggal sendirian.

"Istri dan anak tirinya hidup di rumah masing-masing, istrinya ikut anaknya paman di Surabaya. Sedangkan anak tirinya sekitar 100 meter dari rumah paman. Paman saya sudah tidak kerja, setiap hari ya cuma nanam pisang dan merawat kebun di pekarangan rumah. Makannya ya dari anak tirinya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Gedeg, AKP Heri Susanto menuturkan, korban dipastikan bunuh diri. Namun untuk mamastikan apakah ada luka lain di tubuhnya, jenazah korban akan divisun luar di Puskesmas terdekat.

"Kalau dari keterangan warga demikian, maka tidak perlu di autopsi, cukup di visum luar saja," pungkasnya.(tata)

Tak Mampu Melunasi Hutang, Toko Bengkel Dieksekusi PN Mojokerto Pakai Linggis

Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan eksekusi toko beserta bengkel sepeda motor Anugerah Motor di Jalan Panglima Besar Sudirman 59B Kota Mojokerto, Senin (7/11/2016). Karena tak bisa membuka pintu toko, juru sita membuka pintu dengan linggis setelah sebelumnya pemilik tak bisa melunasi hutangnya sebesar Rp 250 juta.

Meski pemilik toko, Lie Goek Djie tak terlihat dalam proses eksekusi tersebut, namun puluhan personel Sabhara Polres Mojokerto Kota tampak berjaga-jaga di depan toko. Sedangkan dari termohon, Hani Setejo hanya diwakili pengacaranya, Fasholi. Petugas PN Mojokerto membacakan putusan eksekusi tanpa penolakan dari pemilik toko.

Namun saat juru sita PN Mojokerto hendak membuka pintu dengan cara mencongkel lubang kunci tapi tak berhasil. Akhirnya juru sita membuka pintu dengan cara menjebol pintu toko dengan linggis. Tak lama, pintu bisa dibuka dan semua barang yang ada di dalam toko dikeluarkan satu per satu.

Wakil Panitera PN Mojokerto, Sumargi mengatakan, jika eksekusi tersebut sesuai putusan hakim nomer 44/Pdt.G/2012/PN.Mkt Jo nomer 90/Pgt/2013/PT.Sby Jo Nomer 1734 K/Pdt/2013.MA. "Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Ketua PN Mojokerto nomer 01/Eks.G/2016/PN Mojokerto tertanggal 13 Oktober 2016," ungkapnya, Senin (7/11/2016).

Berdasarkan putusan Ketua PN Mojokerto tersebut, lanjut Sumargi, proses eksekusi dilaksanakan pada Senin (7/11/2016) hari ini. Eksekusi tersebut dilakukan karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal tersebut berdasarkan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Eksekusi tersebut terkait pengosongan sebidang tanah berikut bangunan, sertifikat hak guna bangunan Nomer 60/Jagalan atas nama David Dewantoro. Dalam perkara ini, Hani Sutejo sebagai pemohon eksekusi, dahulu sebagai penggugat/banding/termohon kasasi melawan Lie Goek Djie sebagai termohon eksekusi dan David Dewantoro sebagai turut termohon eksekusi.

Kronologis kejadian terjadi setelah gugatan terkait utang piutang sebesar Rp250 juta bernomer 44, baik di tingkat PN sampai tingkat MA, penggugat memenangkan gugatan itu. Lalu pemohon mengajukan permohonan eksekusi, kemudian terbit penetapan KPN Mojokerto Nomer 01/EKS.G/2016/PN Mjt/Tanggal 13 Oktober 2016.

Pengacara termohon, Fasholi mengaku bahwa kasus ini berawal dari utang piutang sebesar Rp250 juta pada 2003 lalu. "Hutang ini dinotariskan sehingga berujung pada eksekusi toko dan bangunan ini. Sebenarnya kami sudah banding tapi hasilnya belum keluar," katanya.

Tapi karena dari pemohon sudah melakukan konsinyasi ke PT Surabaya sebesar Rp350 juta, maka lanjut Fasholi, eksekusi bisa dilakukan. Namun pihaknya mengaku lebih pilih tunggu hasil banding ini.(Tata)

Selasa, 01 November 2016

Langkah Dinas Pendapatan Daerah Jatim untuk mencegah pungli

Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan instruksi nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada 24 Oktober 2016. Pelayanan publik di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) menjadi salah satu fokus pengawasan Tim Satgas Sapu Bersih Pungli.

Apa langkah Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Jatim mencegah pungli di lingkungannya?

"Untuk mencegah pungli perlu ditingkatkan sistem layanan agar menghindari orang ketemu dengan orang. Kami meningkatkan layanan unggulan seperti Samsat Corner, e-Samsat, ATM Samsat, Drive Thru dan mobil pelayanan Samsat Keliling," kata Kepala Dipenda Jatim Bobby Soemiarsono melalui Sekretaris Budy Supriyanto, Rabu (2/11/2016).

Menurut dia, masyarakat diberikan pilihan-pilihan layanan unggulan Samsat tersebut. Terkait petugas biro jasa atau calo yang biasanya membantu wajib pajak (WP) mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau BBNKB, Dipenda Jatim telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat WP bisa mengurus sendiri tanpa menggunakan calo.

"Kami tidak melarang keberadaan mereka (calo), tapi juga tidak membolehkan. Ini karena mereka juga bekerja membantu WP yang memang tidak mempunyai waktu mengurus sendiri. Ini kan jasa, tidak ada paksaan. Kami serahkan kepada masyarakat sendiri," jelasnya.

Dipenda Jatim juga selalu mengingatkan agar dipenda dan UPT se-Jatim tidak sekali-sekali melakukan praktik pungli. Ini karena Samsat tidak hanya di bawah kewenangan Dipenda saja, melainkan juga instansi Jasa Raharja dan kepolisian.

"Laporan masyarakat wajib pajak yang sering disampaikan lewat surat pembaca koran atau kotak pengaduan tentang pelayanan Samsat adalah mereka mengeluhkan kurangnya uang kembalian Rp 500-Rp 1000. Mungkin di loket pembayaran pas tidak ada uang kecil pengembalian. Kami minta petugas menyiapkan uang kembalian secukupnya dan membuat berita acara. Agar tidak dibilang uang pungli," jelasnya.

Masyarakat jika menemukan ada oknum Dipenda di daerah yang melakukan pungli agar melaporkan 24 jam ke website http://inspektorat.jatimprov.go.id atau mendatangi kantor Dipenda di daerah. [eky]

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html